Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
PERSYARATAN PELAYANAN
Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Penduduk sesuai domisili Provinsi Kalimantan Selatan
- Laki-laki / Perempuan berusia 18-45 Tahun
- Surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Mengalami kedisabilitasan sensorik rungu wicara, disabilitas Intelektual, disabiltas mental
- Diutamakan dari keluarga tidak mampu
- Mandiri
Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan
Persyaratan Umum :
DISABILITAS NETRA
- Distabilitas Netra Potensial: mampu didik dan mampu latih;
- Tidak memiliki kedisabilitasan lain (tidak ganda: netra disertai disabilitas intelektual, rungu wicara);
- Usia 7 s/d 60 tahun;
- Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular (surat keterangan dari dokter/puskesmas/rumah sakit);
- Jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
DISABILITAS FISIK
- Disabilitas Fisik Potensial: mampu didik dan mampu latih;
- Tidak memiliki kedisabilitasan lain (tidak ganda: fisik disertai disabilitas intelektual, rungu wicara);
- Usia 7 s/d 60 tahun;
- Berbadan sehat dan tidak mempunyai penyakit menular (keterangan dokter);
- Jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Persyaratan Administrasi :
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Surat penyataan tidak menikah selama mengikuti program Rehabilitas Sosial
- Surat perjanjian selama mengikuti program rehabilitasi sosial
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter/puskesmas/rumah sakit
- Akte kelahiran/surat keterangan kenal lahir
- Ijazah/STTB/sertifikat/piagam yang dimiliki (bila ada)
- Foto copy kartu keluarga
- Foto copy KTP yang usia sudah 17 tahun
- Kartu BPJS Kesehatan
- Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Panti Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Anak Dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria
Anak Terlantar
- Anak Yatim Piatu terlantar
- Anak Yatim Terlantar
- Anak Piatu Terlantar
- Anak Terlantar
Balita Terlantar
- Terlantar/tanpa asuhan yang layak
- Berasal dari keluarga miskin/sangat miskin
- Kehilangan hak asuh dari orangtua/keluarga
- Mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orangtua/keluarga
- Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orangtua menjadi pengemis di jalan
- Anak balita yang menderita gizi buruk/kurang
Remaja Terlantar
- WNI yang berdomisili di Kalimantan Selatan
- Anak laki-laki atau Perempuan yang berusia 15 tahun s.d 18 tahun
- Mendapat persetujuan/izin dari orangtua/wali untuk menerima pelayanan di PPRSAR Mulia Satria (mengisi surat pernyataan dan surat perjanjian)
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
- Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota
- Sehat jasmani dan Rohani
- Melengkapi kelengkapan administrasi (Akte kelahiran PPPKS, Kartu Identitas Anak, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Fotocopy Kartu Keluarga, KTP Orangtua/wali, Pas Foto anak ukuran 4x6 (2 lembar), Fotocopy STTB/Ijazah terakhir)
Anak Berhadapan Hukum
- WNI (laki-laki/perempuan) yang berdomisili di Prov Kalsel yang berusia 6-18 tahun yang merupakan pelaku pidana anak
- Hasil diversi/hasil keputusan pengadilan
- Titipan instansi terkait selama proses putusan pengadilan/proses sidang
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus
- Dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi
- Korban kekerasan fisik dan/atau mental dan/atau seksual
- Korban eksploitasi ekonomi atau seksual
- Korban perdagangan manusia (Traficking)
- Dari kelompok minoritas dan terisolir, serta dari komunitas adat terpencil
- Menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Anak yang terinveksi HIV/AIDS
- Anak korban/anak saksi yang berhadapan dengan hukum
Anak korban Tindak kekerasan
- WNI yang berdomisili di Kalimantan Selatan
- Anak laki-laki atau Perempuan dibawah usia 18 tahun
- Laporan Sosial dari Pekerja Sosial (apabila didampingi oleh Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten
- Mendapat persetujuan/izin dari orangtua/wali untuk menerima pelayanan di PPRSAR Mulia Satria (mengisi surat pernyataan dan surat perjanjian)
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
- Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota
- Sehat jasmani dan Rohani
- Melengkapi kelengkapan administrasi (Akte kelahiran PPPKS, Kartu Identitas Anak, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Fotocopy Kartu Keluarga, KTP Orangtua/wali, Pas Foto anak ukuran 4x6 (2 lembar)
Panti Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera
- Berusia 60 Tahun keatas
- Lansia Terlantar/Rawan Terlantar/Lansia dengan Gangguan Psikotik;
- Tidak mempunyai penyakit menular
- Bersedia tinggal di Panti Kelengkapan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga lanjut usia (Asli)
- Apabila belum punya maka Dinas Sosial membuat pernyataan kesediaan mengurus BPJS apabila lanjut usia di opname di rumah sakit;
- Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari RT/Kepala Desa setempat
- Form Isian Penanggung Jawab;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/Kota;
- Surat Keterangan Kesehatan (berisi riwayat seperti penyakit Hipertnsi/Diabetes/penyakit Jantung/ penyakit Ginjal dan penyakit lainnya) dari Puskesmas/ RS setempat
- Surat Keterangan Sehat/tidak mempunyai penyakit menular (dilampirkan hasil pemeriksaan TBC/Hepatitis) dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
- Surat Hasil Pemeriksaan/ Kontrol dari Poli Jiwa Puskesmas/ Rumah Sakit setempat.
- Kartu vaksin (bila ada).
Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRTS) Barakat Cangkal Bacari
- Tuna Sosial dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE);
- Pria/Wanita usia 18 s/d 59 tahun;
- Bagi yang berstatus menikah ada Surat Persetujuan dari Suami/Istri, dan bagi yang berstatus duda/janda ada bukti Surat Keterangan Cerai Hidup/Mati;
- Termasuk dalam desil 1 s/d 4 (Dibuktikan dengan kartu penerima bantuan sosial/ Cek Bansos);
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia tinggal di asrama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak panti;
- Bersedia mengikuti program kegiatan selama 6 (enam) bulan;
- Tidak sedang dalam proses hukum/kepolisian.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran
- Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mengajukan ke petugas pelayanan Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili;
- Klien dilakukan asesmen;
- Pemohon melaksanakan seleksi klien;
- Klien menunggu Hasil seleksi.
Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan
- Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mengajukan ke petugas pelayanan Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili;
- Petugas membuat jadwal pelaksanaan dan tim kegiatan Pendekatan Awal dan Home Visit;
- Membuat surat konfirmasi Nama-nama calon klien penyandang disabilitas netra dan fisik ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;
- Melaksanakan rapat penetapan calon klien;
- Membuat surat pemberitahuan rencana kegiatan Pendekatan Awal dan Home Visit ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Menyiapkan kelengkapan berkas untuk kegiatan Pendekatan Awal dan Home Visit ke 13 Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan kegiatan pendekatan awal pada 13 Kabupaten/Kota;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Pendekatan Awal dan Home Visit pada 13 Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan rapat finalisasi hasil seleksi calon klien Panti;
- Membuat surat pemberitahuan atau pemanggilan calon klien yang telah lulus seleksi;
- Mengesahkan surat pemberitahuan pemanggilan calon klien yang telah lulus seleksi;
- Mendistribusikan surat pemberitahuan atau atau pemanggilan calon klien yang telah lulus ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengantarkan calon klien ke Panti;
- Menerima dan menempatkan Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik ke Asrama;
Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria
- Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mengajukan ke petugas pelayanan Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili;
- Pembuatan draft SK Tim Seleksi yang disahkan oleh Kepala Dinas Sosial Prov Kalsel;
- Rapat persiapan seleksi oleh tim seleksi dipimpin oleh kepala panti;
- Kegiatan Seleksi penerima manfaat dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kab/Kota Se Kalimantan Selatan;
- Dinas Sosial Kabupaten melaksanakan penjangkauan anak yang memenuhi criteria di wilayahnya masing-masing;
- Tim Seleksi dari PPRSAR Mulia Satria akan turun ke lapangan (kab/kota sekalimantan selatan) untuk melaksanakan seleksi dan home visit;
- Calon Penerima manfaat yang memenuhi syarat akan menerima panggilan untuk masuk ke panti sesudah dinyatakan lulus seleksi.
Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera
- Pemohon Menyiapkan Berkas Persyaratan Secara Lengkap, Kemudian mengajukan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Panti memperoleh data calon klien dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Calon klien masuk ke dalam daftar tunggu Panti;
- Membuat jadwal kegiatan seleksi klien sesuai kouta yang tersedia;
- Melaksanakan seleksi calon klien;
- Melaksanakan rapat hasil seleksi dan penetapan calon klien;
- Membuat konsep surat penerimaan calon klien berdasarkan hasil rapat penetapan calon klien (Diterima atau Pending);
- Mendistribusikan surat penerimaan calon klien ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Dinas Sosial Kabupaten/ Kota mengantarkan calon klien ke Panti;
- Menerima dan menempatkan klien ke wisma yang sudah ditentukan.
Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRTS) Barakat Cangkal Bacari
- Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mengajukan ke petugas pelayanan;
- Petugas membuat jadwal pelaksanaan kegiatan seleksi calon klien panti;
- Menyetujui jadwal pelaksanaan kegiatan seleksi calon klien panti;
- Melaksanakan rapat pembentukan tim seleksi calon klien panti bersama dengan Kasi Pembinaan dan Resosialisasi, Kasi Pelayanan, Kasubbag TU serta Pelaksana di panti;
- Membuat draft surat pemberitahuan rencana seleksi calon klien ;
- Menyiapkan bahan-bahan kelengkapan kegiatan seleksi calon klien panti ke 13 Kabupaten/Kota;
- Memeriksa dan memaraf drat surat pemberitahuan tentang rencana kegiatan seleksi calon klien panti;
- Menerima draft surat pemberitahuan tentang rencana kegiatan calon klien panti;
- Melaksanakan seleksi calon klien panti pada 13 Kabupaten/Kota;
- Melaksanakaan rapat finalisasi hasil seleksi calon klien panti;
- Membuat konsep surat pemberitahuan hasil kelulusan calon klien yang diseleksi;
- Memeriksa dan memaraf konsep Surat pemberitahuan kelulusan calon klien panti;
- Menerima konsep surat pemberitahuan hasil kelulusan calon klien;
- Membuat laporan pelaksanaan hasil seleksi calon klien panti;
- Menerima dan menyampaikan laporan hasil kegiatan seleksi calon klien panti;
- Menerima laporan hasil kegiatan seleksi.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran
6 (enam) Bulan, (1 Tahun 2 Angkatan : Januari s/d Juni dan Juli s/d Desember)
Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan
- Penyandang disabilitas Netra diterima sampai dengan tahap penyaluran (kembali kekeluarga);
- Penyandang disabilitas Netra dan Fisik yang mengikuti pendidkan formal diterima sampai dengan masa pendidikannya selesai;
- Penyandang disabilitas fisik yang mengikuti bimbingan Non-Formal diterima sampai dengan kurun waktu 6 (enam) bulan, (1 Tahun 2 Angkatan : Januari s/d Juni dan Juli s/d Desember) kembali kekeluarga;
Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria
- Klien Anak : Sampai Lulus Sekolah SMA
- Klien Balita Terlantar : Di terima selama 06 Bulan atau sampai ada yang mengadopsi
- Klien Remaja : Selama 06 Bulan (1 Tahun 2 Angkatan : Januari s/d Juni dan Juli s/d Desember)
- Klien ABH : Selesai Masa Hukuman yang sudah mereka jalankan
Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera
Sejak klien masuk dan mendapatkan pelayanan di Panti sampai dengan meninggal dunia/ terminasi (dijemput keluarga)
Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRTS) Barakat Cangkal Bacari
6 Bulan (1 Tahun 2 Angkatan : Januaris/d Juni dan Juli s/d Desember)
BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya / tarif (Gratis)
PRODUK PELAYANAN
Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran
- Data calon klien dari setiap kabupaten/kota dikumpulkan;
- Klien telah di assesment oleh tim seleksi;
- Calon klien yang lulus seleksi;
- Pemanggilan klien yang dinyatakan lulus;
- Penerimaan klien.
Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan
- Klien penyandang disabilitas Netra dan Fisik dapat mengikuti Bimbingan Formal SDLB, SMPLB, SMALB dan Perguruan Tinggi;
- Bimbingan Non-Formal klien penyandang Disabilitas Netra:
- Kelas Dasar
- Kelas Percepatan
- Sport Massage A
- Sport Massage B
- Shi-atsu.
- Bimbingan Non-Formal Klien penyandang disabilitas fisik :
- Menjahit;
- Tataboga;
- Komputer.
Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria
- Klien Anak :
- Sekolah : TK, SD, SMP, SMA & SLB
- Kegiatan sehari-hari
- Ekstrakulikuler : Payet, Tata Boga, Futsal, Badminton, Volly, Basket, Musik Band, & Angklung
- Bimbingan Keagamaan
- Bimbingan Sosial
- Klien Remaja & ABH :
- Keterampilan Barista
- Keterampilan Barbershop
- Keterampilan Tata Rias
- Keterampilan Meubel Aluminium
- Keterampilan Servis/Elektro Hp
- Keterampilan Komputer
- Keterampilan Menjahit
- Keterampilan Bengkel Sepeda Motor
- Keterampilan Otomotif
Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera
- Pelayanan lansia sampai meninggal dunia/pelayanan pemakaman (pengurusan makam lanjut usia terlantar).
- Bimbingan aktivitas hidup sehari-hari:
- Keterampilan klien:
- Memasak
- Meronce (Kerajinan Tangan)
Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRTS) Barakat Cangkal Bacari
- Terampil dalam bidang Tata Busana (Pria dan wanita)
- Terampil dalam Bidang Tata Boga (Pria dan wanita)
- Terampil dalam Bidang Tata Rias (Khusus wanita)
- Terampil Dalam Bidang Bengkel (Khusus pria)
- Terampil Dalam Bidang Barbershop (Khusus pria)
PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran
Jl. A. Yani Km. 30 Banjarbaru
Email: prspdiskayabanaran@gmail.com
Tlp. 081141111157
- Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan
Jl. Jenderal Ahmad Yani Km. 37,5 Nomor 8 Martapura 70613
Tlp. 081346161962
Email. prspdnffh@gmail.com
- Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria
Jl. A. Yani Km. 27,4 Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Email. pprsar.muliasatria@gmail.com
Melalui Telepon/Whatsapp Pelayanan : 087755232666;
Instagram : @pprsar.muliasatria
Link Google form Aduan dan Permintaan : https://forms.gle/emrvhJYMUYecefdB8 (Internal Mulia Satria)
- Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera:
Jl. Ahmad Yani Km. 21,700 Landasan Ulin, Liang Anggang, Banjarbaru
Jl. Ahmad Yani Km. 38,500, Martapura, Kabupaten Banjar
Tlp. 05114705656
Email: pprslubudisejahtera@gmail. com
Instagram: @pprslubudisejahterakalsel
- Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRTS) Barakat Cangkal Bacari:
Jl. A Yani KM. 30 Guntung Payung, Banjarbaru
Jl. Sungai Salak KM. 27,5, Landasan Ulin, Banjarbaru
Tlp : 05114785314
Email : prstsbcb222@gmail.com
Instagram : @prstsbcb.kalsel
Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tetang Kesejahteraan Lanjut Usia;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6397);
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Right of Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak);
- Permensos Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosia Lanjut Usia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 031 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1980 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177)
- Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak Terlantar (Lembaran Daerah Prov. Kalsel Tahun 2008 No. 9)
- Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Terlantar (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 13 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
SARANA PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS
- Alat Tulis Kantor;
- Komputer dan Printer;
- Alat Dokumentasi;
- Formulir Pendaftaran;
- Buku Registrasi;
- Ordner/snelhecter/lemari arsip/lemari penyimpanan file.
- Rumah/Asrama;
- Ruang Keterampilan;
- Ruang Kesehatan;
- Ruang Makan;
- Musholla;
- Alat Kesehatan yang menunjang pemeriksaan;
KOMPETENSI PELAKSANA
- Pendidikan minimal SMA sederajat dan sudah mengikuti pelatihan dasar pekerja Sosial dan Pendidikan minimal D-III keperawatan dan memahami prosedur penanganan kesehatan Klien.
- Memahami regulasi tentang standar pelayanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas netra dan fisik maupun prosedur pelayanan kesehatan bagi klien;
- Mampu menjalin kerjasama yang baik dengan dokter, tenaga kesehatan lain dari fasilitas kesehatan lain;
- Mampu menyusun instrumen identifikasi, seleksi dan pedoman wawancara;
- Teliti dan cermat dalam memeriksa berkas persyaratan administrasi;
- Mampu melakukan wawancara;
- Mampu menganalisa dan menentukan kelayakan (elijibilitas) calon penerima manfaat;
- Mampu menyusun laporan pertanggung jawaban hasil kegiatan;
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Panti hingga Kepala Dinas;
- Sistem pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali dan 1 (satu) tahun.
JUMLAH PELAKSANA
Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran
2 Orang Tenaga Perawat, 1 Orang Dokter Penanggung Jawab, dan 2 Orang Pekerja Sosial
Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan
55 Orang (ASN dan Tenaga Kontrak)
Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria
90 Orang (ASN, PJLP, & Tenaga Pendamping)
Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera
6 Orang Pekerja Sosial, 15 Orang Perawat, dan 22 Orang Pengelola Wisma
Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRTS) Barakat Cangkal Bacari
Kepala Panti, Kepala Tata Usaha, Kepala Seksi, Pembinaan dan Resosialisasi, Kepala Seksi, Pelayanan, Kelompok Jabatan Fungsional, Staff Pelaksana.
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan prosedur pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
- Penentuan kelayakan (elijibilitas) penerima manfaat yang diterima berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAYANAN
- Prosedur pelayanan kesehatan bagi Klien bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan;
- Prosedur pelayanan kesehatan Klien dilaksanakan dengan menerapkan prinsip.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan bagi Klien dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi kepada Kepala Panti hingga ke Kepala Dinas;
- Evalusai dilaksanakan secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu- waktu.